DPRD Gelar Rapat Paripurna Ke-7 Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap 6 Raperda
(Walikota Bontang, Neni Moerniaeni, saat membacakan pemandangan umum terkait 6 Raperda Kota Bontang)
BONTANG, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, menggelar rapat paripurna ke-7
masa sidang I DPRD Bontang tahun 2020, terkait pengambilan keputusan terhadap
(enam) 6 Raperda Kota Bontang, bertempat di Auditorium 3 Dimensi, Selasa
(22/09) malam.
Rapat Paripurna yang
digelar malam hari itu membahas ke enam Raperda Kota Bontang diantaranya,
Raperda Kota Bontang tentang penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat serta perlindungan masyarakat, kedua, tentang penyelenggaraan
pendidikan, ketiga, tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik
daerah, keempat, tentang pengelolaan barang milik daerah, kelima, tentang
penyelenggaran lalu lintas dan angkutan jalan, dan keenam, tentang pengelolaan
limbah bahan berbahaya dan beracun.
Ketua DPRD Kota
Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyampaikan, ke enam raperda tersebut
termasuk dalam penetapan program pembentukan peraturan daerah Kota Bontang
tahun 2020.
"Terdiri dari 4
raperda inisiatif Walikota Kota Bontang, 2 raperda inisiatif DPRD Kota Bontang.
Pelaksanaan rapat paripurna ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan dalam
negeri RI nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan, atas Peraturan Dalam Negeri
nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, dan pasal 141 ayat
4 peraturan DPRD kota Bontang," ucapnya.
Sementara, Walikota
Bontang, Neni Moerniaeni, atas pendapat akhir dalam raperda tentang
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan
hukum, berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 1 huruf e, UU nomor 23 tahun 2014
tentang pemerintah daerah, menyebutkan, penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, ialah urusan wajib yang
menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Upaya
pembentukan raperda ini dapat menjadi landasan hukum pemerintah daerah yang
dilaksanakan oleh Satpol PP untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan
ketentraman serta perlindungan masyarakat," jelasnya.
Tak hanya itu, Neni pun menyampaikan upaya ini tidak terlepas dari kuantitas SDM dalam struktur organisasi Satpol PP, khususnya Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS)."Perlu adanya peningkatan kuantitas PPNS, sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsi secara optimal," tuturnya.
Rapat di pimpin
langsung oleh Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, dan dihadiri
oleh 18 anggota DPRD lainnya serta seluruh opd terkait.(wan/adv)